Setelah dinyatakan aman oleh petugas KAI, pukul 03:16 KA Bima bisa berangkat kembali dari km 129+7.
Petugas keamanan dari stasiun menuju ke lokasi guna inventarisir kondisi, mengamankan lokasi.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan identitas sopir truk atas nama Maryadi, warga Dusun Gangsiran, Desa Mategal, Parang, Kabupaten Magetan, Jatim.
Sedangkan truk tronton yang melintang di perlintasan nopol AD 8075 OA.
Supriyanto menjelaskan, akibat kecelakaan tersebut, truk tronton menghalangi jalur kereta api selama 1 jam 31 menit, yakni dari pukul 01:45 WIB hingga jalur kereta dinyatakan aman pukul 03:16 WIB.
"PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan maupun pengemudi truk yang telah menganggu perjalanan KA tersebut," tandas Supriyanto.