Murah Sih Memang, Tapi Polisi Ungkap Bahaya Mengerikan Beli Motor Surat Sebelah

Irsyaad W - Jumat, 4 Agustus 2023 | 10:30 WIB

Motor STNK Only hanya dijual Rp 3 juta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Saran dari Polisi gak usah tergiur beli motor surat sebelah alias STNK Only.

Polisi mengungkapkan bahaya mengerikan jika membeli motor tanpa dilengkapi surat-surat komplit.

Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan menyebutkan risikonya.

"Biasanya penjualan ranmor tanpa dilengkapi dengan BPKB, harga yang ditawarkan oleh penjual kepada calon pembeli relatif murah," ucap Aldo, (3/8/23).

"Ironisnya harga yang relatif murah ini yang menjadi pemikat tersendiri bagi para calon pembelinya," kata Aldo.

Namun sesuai dengan pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, STNK dan BPKB adalah bukti registrasi ranmor yang diterbitkan oleh kepolisian.

"Jadi kalau di dalam proses jual-beli ranmor tersedia STNK only, maka dimata hukum dianggap tidak sah dan ilegal," ujarnya.

Capt foto / dok Polda Jateng
Puluhan motor bodong berhasil diamankan polisi di Semarang

"Seperti diketahui bersama sebenarnya BPKB sama fungsinya dengan sertifikat kepemilikan ranmor (certificate of ownership)," ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut Aldo, membeli ranmor surat sebelah berisiko tinggi terjadinya masalah dengan hukum, karena asal muasal ranmor yang diperjualbelikan tidak diketahui.