Otomotifnet.com - Terkait aturan baru terkait ujian praktik SIM, Korlantas Polri kembali menginfokan motor-motor yang akan digunakan pemohon.
Totalnya, ada 3 model motor yang digunakan, yakni Honda Vario 125 dan Yamaha Jupiter Z1 115 untuk SIM C, Hunter Scrambler 500 untuk ujian SIM C1, dan Honda Vario 110 roda 3 untuk SIM D.
Aipda Adi Wiguna selaku penguji praktik SIM Satpas Polda Metro Jaya menjelaskan, keempat motor tersebut akan digunakan sebagai kendaraan wajib dan efektif difungsikan mulai Senin, (7/8/2023).
"Kendaraan (motor) yang digunakan masih serupa dengan ujian SIM yang lama. Yang baru cuma sirkuitnya saja," ujarnya (4/82023).
Khusus untuk ujian SIM C, peserta diberikan kebebasan untuk memilih motor yang hendak digunakan, antara matik atau bebek.
Aturannya tetap sama dan tidak dibedakan.
Untuk ujian SIM D alias penyandang disabilitas, disediakan motor khusus berupa Honda Beat yang sudah dimodifikasi menjadi roda 3.
Sirkuit pengujiannya juga serupa dengan SIM C.
"Jadi untuk SIM C dan SIM D memang tidak dibedakan (sirkuitnya) dan materinya masih sama," katanya.