Cepat Sambar, Daerah-Daerah Ini Bebaskan Tunggakan Pajak, Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif

Ferdian - Sabtu, 5 Agustus 2023 | 14:30 WIB

Ilustrasi: Dua provinsi ini menggelar pemutihan pajak bulan Agustus 2023 ini (Ferdian - )

Lantas apa saja manfaat atau keringanan dalam pemutihan pajak di Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara? Simak penjelasan berikut:

1. Jawa Timur

Pemutihan pajak di Jawa Timur berlangsung mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.

Mengutip Instagram @bapendajatim berikut keringanan yang diberikan:

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya
- Bebas sanksi administratif, keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jatim (@bapendajatim)

2. Sulawesi Tenggara

Provinsi Sulawesi Tenggara memperpanjang pemutihan pajak dari 1 Agustus hingga 30 September 2023.

Mengutip akun Instagram @jasaraharja_sulawesitenggara, berikut manfaat pemutihan di Sulawesi Tenggara:

- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jasa Raharja Cabang Sultra (@jasaraharja_sulawesitenggara)

Artinya keringanan yang diberikan masih sama seperti bulan Juli lalu.

Dengan adanya Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara, maka ada 10 provinsi di Indonesia yang gelar pemutihan pajak Agustus 2023.

Baca Juga: Nunggak Pajak Taruhannya Malu, 3 Motor dan Tabungan Rp 12,5 Juta Warga Sumut Disita Kantor Pajak

Sumber: https://www.motorplus-online.com/read/253856246/jawa-timur-dan-sulawesi-tenggara-ikut-gelar-pemutihan-pajak-agustus-2023-apa-saja-keringanannya?page=all