Lantas apa saja manfaat atau keringanan dalam pemutihan pajak di Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara? Simak penjelasan berikut:
1. Jawa Timur
Pemutihan pajak di Jawa Timur berlangsung mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
Mengutip Instagram @bapendajatim berikut keringanan yang diberikan:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya
- Bebas sanksi administratif, keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
2. Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara memperpanjang pemutihan pajak dari 1 Agustus hingga 30 September 2023.
Mengutip akun Instagram @jasaraharja_sulawesitenggara, berikut manfaat pemutihan di Sulawesi Tenggara:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Jasa Raharja Cabang Sultra (@jasaraharja_sulawesitenggara)
Artinya keringanan yang diberikan masih sama seperti bulan Juli lalu.
Dengan adanya Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara, maka ada 10 provinsi di Indonesia yang gelar pemutihan pajak Agustus 2023.
Baca Juga: Nunggak Pajak Taruhannya Malu, 3 Motor dan Tabungan Rp 12,5 Juta Warga Sumut Disita Kantor Pajak