Penjual Honda BeAT Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Curiga Soal Harga

Irsyaad W - Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Barang bukti Honda BeAT malingan yang hendak dijual murah tapi keburu dibekuk Polisi

Sementara itu Kanitreskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat, (10/8/23).

"Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek," beber Aris.

"Pelaku Ryan telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong," ujar Kanit Polsek Bengkong.

Berdasarkan keterangan pelaku saat pemeriksaan, pelaku sudah 2 kali mencuri di dua TKP.

Yakni, pertama Yamaha New Vega R di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa.

"Pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni curanmor," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.

Baca Juga: Calon Pembeli Toyota Rush Bekas Dijebloskan ke Penjara, Cek Unit Bawa Alat Kejut Listrik Segala

Sumber: https://batam.tribunnews.com/2023/08/14/gasak-motor-warga-bengkong-ryan-ditangkap-saat-jual-motor-di-sagulung-batam

YANG LAINNYA