Penjual Honda BeAT Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Curiga Soal Harga

Irsyaad W - Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Barang bukti Honda BeAT malingan yang hendak dijual murah tapi keburu dibekuk Polisi (Irsyaad W - )

Sementara itu Kanitreskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat, (10/8/23).

"Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek," beber Aris.

"Pelaku Ryan telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong," ujar Kanit Polsek Bengkong.

Berdasarkan keterangan pelaku saat pemeriksaan, pelaku sudah 2 kali mencuri di dua TKP.

Yakni, pertama Yamaha New Vega R di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa.

"Pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni curanmor," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.

Baca Juga: Calon Pembeli Toyota Rush Bekas Dijebloskan ke Penjara, Cek Unit Bawa Alat Kejut Listrik Segala

Sumber: https://batam.tribunnews.com/2023/08/14/gasak-motor-warga-bengkong-ryan-ditangkap-saat-jual-motor-di-sagulung-batam