Sementara itu Kanitreskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat, (10/8/23).
"Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek," beber Aris.
"Pelaku Ryan telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong," ujar Kanit Polsek Bengkong.
Berdasarkan keterangan pelaku saat pemeriksaan, pelaku sudah 2 kali mencuri di dua TKP.
Yakni, pertama Yamaha New Vega R di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa.
"Pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni curanmor," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.
Baca Juga: Calon Pembeli Toyota Rush Bekas Dijebloskan ke Penjara, Cek Unit Bawa Alat Kejut Listrik Segala