Penjual Honda BeAT Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Curiga Soal Harga

Irsyaad W - Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:30 WIB

Barang bukti Honda BeAT malingan yang hendak dijual murah tapi keburu dibekuk Polisi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Seorang penjual Honda BeAT Fi dijambak Polisi dan terancam 7 tahun penjara.

Ini gara-gara Dirinya menjual Honda BeAT tersebut dengan harga mencurigakan, murah meriah jauh di bawah pasaran.

Penangkapan ini dilakukan Polsek Bengkong, Batam saat transaksi jual-beli.

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut ialah Hendriyan S Korisano alias Ryan (19).

Pelaku ditangkap setelah warga memberikan informasi akan ada yang menjual Honda BeAT dengan harga murah.

"Informasi dari masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Sagulung Baru (Saguba), dekat Tepekong atau Vihara," jelas Rizqy.

Saat itu, Polsek Bengkong dan Polsek Seibeduk, melakukan kordinasi untuk menangkap tersangka curanmor tersebut.

"Kita cek ke lokasi dan berhasil menangkap Ryan yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Rizqy, (14/8/23).

Setelah diperiksa, Kapolsek menjelaskan, Ryan mengaku BeAT yang dicurinya tersebut milik warga Bengkong Palapa Atas.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku Honda BeAT tersebut didapat dengan cara merusak lubang kunci kontak saat terparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, (9/8/23).

Sementara itu Kanitreskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat, (10/8/23).

"Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek," beber Aris.

"Pelaku Ryan telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong," ujar Kanit Polsek Bengkong.

Berdasarkan keterangan pelaku saat pemeriksaan, pelaku sudah 2 kali mencuri di dua TKP.

Yakni, pertama Yamaha New Vega R di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa.

"Pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni curanmor," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.

Baca Juga: Calon Pembeli Toyota Rush Bekas Dijebloskan ke Penjara, Cek Unit Bawa Alat Kejut Listrik Segala

Sumber: https://batam.tribunnews.com/2023/08/14/gasak-motor-warga-bengkong-ryan-ditangkap-saat-jual-motor-di-sagulung-batam