Usaha Polisi dan Warga Blokir Jalan Efektif, Laporan Pemilik Suzuki Carry Terselesaikan

Irsyaad W - Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:00 WIB

Dalam lingkaran merah, dua pelaku maling Suzuki Carry di desa Pulau Rengas, Bangko Barat, Merangin, Jambi (Irsyaad W - )

"Ya, dua orang pelaku sudah kita amankan yakni Soneta (34) warga Singkut, Sarolangun dan DS (17) warga Lembah Masurai, Merangin. Satu pelaku masih dibawah umur," terangnya.

Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru, 1(Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru, 1(Satu) Buah Obeng, 1(Satu) Buah Gunting, 1(Satu) Buah Kontak Kunci mobil Carry.

"Lembar STNK, 1 unit Carry Pikap warna hitam nopol BH 8307 FQ dan 1 unit Honda BeAT B 4329 BWD warna hitam," urainya.

Lebih lanjut, Mulyono mengatakan, satu pelaku inisial DS ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin.

"Residivis 1 kali pencurian dan pemberatan, masuk DPO soal kasus pencurian dan pemberatan juga," katanya saat dikonfirmasi, (14/8/23).

Baca Juga: Calon Pembeli Toyota Rush Bekas Dijebloskan ke Penjara, Cek Unit Bawa Alat Kejut Listrik Segala

Sumber: https://jambi.tribunnews.com/2023/08/14/pelaku-pencurian-mobil-di-merangin-ternyata-dpo-dan-residivis-kasus-pencurian