Bikin SIM C dan SIM A Gratis Dalam Rangka HUT RI Ke-78, Syaratnya Segampang Ini

Irsyaad W - Jumat, 18 Agustus 2023 | 14:23 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi tengah mengobral pembuatan SIM C dan SIM A gratis.

Berlangsung sepanjang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 ini.

Syarat yang diminta Polisi cuma nunjukin KTP untuk melihat tanggal lahirnya.

Kasatlantas Polres Nabire, AKP Jusman Mori, katanya selain pelayanan SIM di kantor, pihaknya juga melayani pembuatan SIM keliling di wilayah hukum Polres Nabire.

"Pelayanan SIM gratis terkhusus bagi yang lahir tanggal 17 Agustus, dengan syarat usia di atas 17 tahun, membawa KTP," kata Jusman, dikutip dari ntmcpolri.info, (18/8/23).

"Pelayanan dimulai tanggal 10–20 Agustus 2023," sambungnya.

Warga Indonesia yang lahir 17 Agustus bisa menikmati SIM gratis yang diberlakukan Satlantas Polres Nabire dan Polres Mimika Provinsi Papua Tengah.

Sementara Kasatlantas Polres Mimika, AKP Darwis mengatakan, pengurusan SIM gratis di wilayahnya berlangsung mulai 14–16 Agustus 2023 di Kantor Satlantas Polres Mimika.

"Pemohon yang mau mendaftar SIM gratis harus dibuktikan identitasnya dengan KTP, kalau cuma omongan (lahir di tanggal 17 Agustus), tidak bisa," kata AKP Darwis, (12/8/23).

Darwis pun mengajak warga Mimika yang ingin mengurus SIM gratis untuk segera mendaftarkan diri karena kuota yang disediakan terbatas.