Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati Para Sopir Patah Berjamaah, Harapan SIM Seumur Hidup Pupus di Tengah Jalan

Irsyaad W - Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Advokat bernama Arifin Purwanto yang ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar Masa berlaku SIM, STNK dan Pelat Nomor bisa seumur hidup
FB Makhamah Konstitusi RI/ MOTOR Plus-online
Advokat bernama Arifin Purwanto yang ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar Masa berlaku SIM, STNK dan Pelat Nomor bisa seumur hidup

Otomotifnet.com - Hati para sopir di Indonesia patah berjamaah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena harapan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup pupus di tengah jalan.

MK menolak permohonan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku SIM.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, (15/8/23).

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim MK Manahan MP Sitompul, petitum pemohon dianggap tidak jelas karena tak menjelaskan siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

"Oleh karena tidak disebutkan secara jelas kementerian mana yang menurut pemohon paling tepat dalam menangani hal tersebut, maka apabila permohonan pemohon dikabulkan, akan berakibat terjadinya ketidakpastian hukum ihwal lembaga mana yang akan menangani penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi," papar Hakim MK Manahan.

Hakim Manahan juga menyatakan, karena pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, maka MK berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon adalah kabur," ucap Hakim Manahan.

Sebelumnya diberitakan, gugatan uji materi itu diajukan mantan anggota Polri yang kini menjadi advokat, Arifin Purwanto.

Pasal yang diuji Arifin adalah Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."

Baca Juga: Mau Ngotot Kayak Apapun, Polisi Pastikan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Cuma Mimpi

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/15/16020521/mk-tolak-uji-materi-uu-llaj-soal-sim-seumur-hidup

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa