Sedangkan bobot sanksi dijelaskan di pasal 287 UU LLAJ, berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”
Tentunya dengan bui selama sebulan bisa bikin pelanggar kehilangan pekerjaan dan pemasukan nih alias pengangguran semenrtara.
Baca Juga: Geger Youtuber Vs Ojol Perkawa Lawan Arah Ada Positifnya, Tebet Kini Dipantau ETLE Mobile