Siasat Motor Dilarang Masuk Gedung DPRD DKI, ASN Pilih Melanggar Hukum

Ferdian - Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:00 WIB

Motor pegawai diparkir di trotoar karena dilarang masuk gedung DPRD DKI (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bisa jadi karena aturan pegawai pemprov DKI Jakarta dilarang bawa motor atau mobil ke kantor, para ASN alias pegawai ga kehabisan akal.

Para pegawai akhirnya memilih melanggar hukum dengan parkir sembarangan di trotoar depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat (23/8/2023) pagi.

Motor-motor itu diparkir di trotoar karena ada larangan masuk ke area Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sebab, sejauh ini, baru Dinas Lingkungan Hidup DKI yang menyatakan melarang pegawai membawa kendaraan bermotor ke kantor setiap Rabu.

"Belum boleh (masuk) dulu. Kalau dikasih masuk, yang lain pada iri, lalu ikutan," ujar seorang petugas keamanan yang berjaga di depan gerbang.

Pantauan di lokasi, pengendara yang dilarang masuk langsung memarkirkan motor di trotoar depan Gedung DPRD.

Salah motor itu berpelat merah, menandakan digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN).

Larangan itu juga membuat para pegawai memarkirkan motor di lahan kosong yang berlokasi tak jauh dari Gedung DPRD DKI Jakarta.

Lahan kosong itu cukup luas, diperkirakan bisa menampung puluhan motor dan belasan mobil.

Di lahan kosong tersebut tertulis tarif parkir Rp 5.000 untuk satu kendaraan.

Nominal tarif parkir liar itu tertulis di kertas putih yang ditempel di batang pohon.

Setelah memarkirkan kendaraan, sejumlah pegawai berjalan kaki dari lahan kosong dan memasuki Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Motor-Mobil Masuk Gedung Pemprov DKI Dipersulit, Wajib Lulus Tes Colok Ini Dulu

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/23/08055431/dilarang-masuk-gedung-dprd-dki-motor-pegawai-diparkir-di-trotoar-dan