Otomotifnet.com - Motor atau mobil milik aparatur sipil negara (ASN) atau warga yang tak lulus uji alias tes emisi dilarang masuk gedung Pemprov DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, kendaraan yang akan masuk ke gedung-gedung milik Pemprov DKI harus lulus uji emisi terlebih dahulu.
"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ujar Asep dalam keterangannya (21/8/2023).
Menurut Asep, aturan itu diterapkan Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara, selain memberlakukan work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi ASN.
"Saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, akan diterapkan WFH 75 persen (bagi ASN)," ucap Asep.
Asep mengatakan, setiap ASN Dinas LH DKI juga dilarang membawa kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) setiap Rabu.
"Aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," katanya.
Selain itu, Asep mengemukakan bahwa Dinas LH juga menfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis.
Selain itu, Asep mengemukakan, DLH DKI juga menfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis.
Pelayanan uji emisi gratis diberikan setiap hari di Kantor DLH dan Suku Dinas LH.