Denda Pajak Dihapus Dan Balik Nama Gratis, Lewat Masanya Waspada Mobil Motor Jadi Bodong

Ferdian - Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:40 WIB

Ilustrasi Pemutihan pajak motor 2022 (Ferdian - )

Pemerintah DKI Jakarta bukan tanpa alasan melakukan kebijakan ini, hal tersebut guna meringankan beban pajak kendaraan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pemutihan ini sebagai bentuk pendekatan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi, untuk menepati tenggat waktu pembayaran pajak kendaraannya.

Tentu jika pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara berkala, maka pemilik akan merasa lebih tenang dalam berkendara.

Terlebih ada aturan jelasnya terkait STNK bodong.

Adapun aturan menghapus STNK 'bodong' sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isinya sebagai berikut:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Jadi jangan tunggu STNK bodong, datangi gerai samsat terdekat atau gunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar PKB dan BBNKB dengan manfaat yang diberikan Bapenda DKI Jakarta.

Sumber: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/08/25/pemprov-dki-jakarta-terapkan-pemutihan-pajak-kendaraan-segera-bayar-pkb-dan-bbnkb