Otomotifnet.com - Jangan disia-siakan, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Jika nekat cuek tak melunasi pajak kendaraan, siap-siap tanggung risiko kendaraan jadi bodong.
Diketahui program ini khusus bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor dalam rangka HUT Jakarta ke-496.
Kemudahan yang bisa didapatkan berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Jadi, kalian tidak perlu membayarkan sanksi keterlambatan PKB maupun biaya balik nama untuk kendaraan yang dimiliki.
Adapun kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang ditetapkan oleh Bapenda DKI Jakarta tersebut terdiri dari 3 poin, di antaranya adalah:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir 29 Desember 2023.
Pemerintah DKI Jakarta bukan tanpa alasan melakukan kebijakan ini, hal tersebut guna meringankan beban pajak kendaraan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, pemutihan ini sebagai bentuk pendekatan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi, untuk menepati tenggat waktu pembayaran pajak kendaraannya.
Tentu jika pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara berkala, maka pemilik akan merasa lebih tenang dalam berkendara.
Terlebih ada aturan jelasnya terkait STNK bodong.
Adapun aturan menghapus STNK 'bodong' sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya sebagai berikut:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Jadi jangan tunggu STNK bodong, datangi gerai samsat terdekat atau gunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar PKB dan BBNKB dengan manfaat yang diberikan Bapenda DKI Jakarta.