Penunggak Pajak Mobil dan Motor Untung Gede, Denda Telat Sampai Pajak Progresif Nol Rupiah

Irsyaad W - Senin, 28 Agustus 2023 | 14:30 WIB

Pemutihan pajak kendaraan provinsi Jawa Tengah (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Selama sebulan ke depan, para penunggak pajak mobil dan motor untung gede.

Karena denda telat bayar sampai pajak progresif dibuat nol rupiah oleh pemerintah.

Bukan itu saja, biaya balik nama kendaraan juga gratis.

Bahkan denda kendaraan yang sudah nunggak 5 tahun diampuni.

Program pemutihan pajak ini berlaku di provinsi Jawa Tengah mulai 28 Agustus 2023.

Informasi pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini didapat dari akun Instagram resmi Bapenda Jateng.

"Buat yang kemarin ketinggalan promo keringanan pajak, ga usah khawatir karena Bebas denda Pajak Kendaraan Jateng hadir lagi niih buat dulur," tulis akun @bapenda_jateng.

Berdasarkan informasi di akun tersebut, terdapat tiga keringanan yang dapat dinikmati pemilik kendaraan.

IG/@bapenda_jateng
Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mobil dan motor untuk semua item

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang telat bayar.

Kedua, pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima untuk wajib pajak yang sudah menunggak selama 5 tahun.

Selanjutnya, program pemutihan juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas pajak progresif.

Artinya tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.

Untuk jadwal rinci pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023, adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan denda pajak kendaraan: 28 Agustus - 30 September 2023
2. Pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima: 28 Agustus - 22 Desember 2023
3. Pembebasan BBNKB II dan pajak progresif: 26 April - 22 Desember 2023.

Baca Juga: Denda Pajak Dihapus Dan Balik Nama Gratis, Lewat Masanya Waspada Mobil Motor Jadi Bodong