Oknum Polisi, TNI dan Pejabat Ikut Arogan, Ingat Bahu Jalan Tol Cuma Boleh Diinjak 7 Macam Mobil Ini

Irsyaad W - Sabtu, 2 September 2023 | 14:00 WIB

berhenti di bahu jalan tol, ada aturannya (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Bahu jalan tol kerapa kali dipakai pengendara arogan.

Bahkan oknum Polisi, TNI dan pejabat instansi yang tidak dalam keadaan darurat juga sering melewati bahu jalan tol.

Padahal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, cuma ada 7 macam kendaraan yang boleh menginjak-injak bahu jalan tol.

Isu tentang bahu jalan tol ini mencuat setelah pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengkritik Ditlantas Polda Metro Jaya.

Lewat video yang diunggah di akun tiktok resmi @HotmanParisfans, dirinya bercerita soal pengalamannya baru-baru ini, saat menjumpai oknum-oknum menggunakan bahu jalan tol untuk kepentingan pribadi.

Hotman mengaku kesal dan risih, sebab hal itu berulang kali terjadi dalam jeda waktu singkat, namun tidak terlihat adanya upaya penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dia menilai perilaku ini sebagai bentuk diskriminasi hukum, di mana ada pihak-pihak tertentu saja yang diuntungkan dan dibuat seolah kebal hukum.

Kendaraan yang menggunakan bahu Jalan Tol bisa dikenakan denda Rp 500.000

"Barusan saya lewat dari jalan tol dalam kota Jakarta. Saya melihat dengan mata sendiri, begitu banyak mobil pejabat bahkan dengan sirine. Ada (pelat) nomor tentara, polisi, pejabat, bebas melenggang di bahu jalan," ucapnya dalam video, (30/8/23).

Dia lanjut menjelaskan, fungsi bahu jalan diatur di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), yang hanya diperuntukkan bagi situasi darurat saja, dan hanya boleh dilalui kendaraan prioritas.