Oknum Polisi, TNI dan Pejabat Ikut Arogan, Ingat Bahu Jalan Tol Cuma Boleh Diinjak 7 Macam Mobil Ini

Irsyaad W - Sabtu, 2 September 2023 | 14:00 WIB

berhenti di bahu jalan tol, ada aturannya (Irsyaad W - )

"Undang-undang mengatakan hanya presiden dan mobil jenazah saja yang harusnya dapat prioritas," ucapnya.

Secara lebih terperinci, UU LLAJ sudah mengkategorikan daftar kendaraan prioritas yang diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol, dan diurutkan dari paling penting, hingga kurang penting.

Berikut daftar 7 kendaraan yang diperbolehkan melewati bahu jalan tol:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol, Bukan Buat Nyalip Tapi Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/31/141200615/ingat-cuma-7-jenis-kendaraan-ini-yang-boleh-lewat-bahu-jalan-tol?page=all#page2