Atas Informasi tersebut Kapolsek Dramaga, bersama Kanit Reskrim Iptu Candra Purba SH beserta anggota mendatangi rumah yang diduga jadi gudang penampungan curanmor.
Ternyata benar ditemukan 10 unit sepeda motor, tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Serta 1 Unit truk Mitsubishi Colt Diesel, dengan Nopol BG 8361 YC.
Saat digrebek, petugas juga mendapati sopir dan kernet truk berada di lokasi kejadian. Tentunya sekalian “dibungkus” untuk pengembangan lebih lanjut.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bahwa pemilik kendaraan tersebut milik saudara T dan D, yang saat ini masih dalam pengejaran,” bilang Kapolsek Dramaga Polres Bogor, AKP Budi Sehabudin, Sabtu (02/09/2023).
Baca Juga: Sat Lantas Polres Bogor Razia Knalpot Brong, Diminta Copot Di Tempat
Ia melanjutkan, pihaknya menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang dengan mencocokan surat STNK dan BPKB.
Lebih lanjut, dalam kesempatan terpisah Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, SH, warga diminta proaktif apabila ada hal-hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas.
Termasuk soal adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar, namun tak resmi payung hukumnya. Masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan Masyarakat,”
“Dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung,” tegas Iptu Desi, melalui pesan tertulis (02/09/2023).