Otomotifnet.com - Pemilik mobil bensin jangan terlalu percaya diri saat uji emisi.
Apalagi sampai ngeledek para pemilik mobil diesel.
Karena ada momen mobil bensin juga bisa gak lulus uji emisi.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya bekerjasama menggelar razia uji emisi.
Bagi yang tidak lulus uji emisi bakal dikenai sanksi tilang yang berlaku efektif per 1 September 2023.
Besaran denda tilang untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Kepala Bengkel Toyota Auto2000 Cilandak, Sapta Agung Nugraha mengatakan, untuk mesin bensin ada beberapa hal yang diuji yaitu CO (Karbon Monoksida), CO² (Karbon Dioksida), HC (Hidrokarbon), Oksigen dan Lamda (perbandingan udara dengan bahan bakar).
Namun parameter yang membuat mesin bensin tidak lulus uji emisi ialah fokus pada kadar CO dan HC.