Ini Daftar Denda Tilang 7 Pelanggaran Operasi Zebra, Minimal Rp 250 Ribu

Ferdian - Selasa, 5 September 2023 | 18:30 WIB

Ilustrasi: Tilang manual terhadap pengguna motor (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Polisi gelar operasi besar-besaran di seluruh Indonesia, nekat melanggar dipastikan keluar duit.

Diketahui, operasi ini dimulai pada Senin, 4 September 2023.

“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ujar Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari laman Humas Polri (4/9/2023).

Dalam operasi ini, Korlantas bakal fokus menindak tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023.

Seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone saat mengemudi.

Termasuk juga tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan.

Adapun dari seluruh pelanggaran, ada satu jenis kelalaian yang memiliki denda paling besar di antara lainnya, yaitu tidak memiliki SIM yang bisa didenda paling banyak Rp 1 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ucap Ramadhan.

Berikut ini besaran denda tilang 7 jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra 2023:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.