Lalu pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi mengantuk atau mabuk, dan pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.
Pelanggaran lalulintas lainnya juga dipastikan bakal diciduk, terlebih jika mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalulintas.
Semisal pengunaan knalpot brong yang masih meresahkan masyarakat. Serta berkendara ugal-ugalan.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat secara bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas dengan penuh kesadaran,”
“Guna mengurangi angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas,” lanjut AKP Dicky, melalui pesan tertulis (04/09/2023).