Otomotifnet.com - Kabar bagus nih buat pemilik mobil bekas Suzuki yang mau uji emisi tapi gak tahu tempatnya.
Langsung saja bawa mobil bekas Suzuki kesayangan kalian ke bengkel resmi Suzuki.
Di bengkel resmi Suzuki biaya uji emisi cuma segini.
Uji emisi gas buang dilakukan untuk memastikan kadar emisi yang dihasilkan mesin mobil aman.
Ramah di kantong, segini biaya uji emisi di bengkel resmi Suzuki.
Bengkel resmi Suzuki Sejahtera Buana Trada (SBT), Pulogadung, Jakarta Timur menyediakan layanan uji emisi gas buang mobil.
Rahafian Wishwadewa, Service Manager bengkel resmi Suzuki SBT menyebutkan bagi pengguna mobil Suzuki yang melakukan servis berkala di tempatnya bisa mendapatkan layanan uji emisi secara gratis.
"Dalam pengerjaan servis ringan sudah termasuk uji emisi," sebut Dewa.
Namun bagi yang sudah pernah servis dan ingin melakukan uji emisi secara mandiri biayanya tidak menguras kantong.
Layanan uji emisi secara terpisah diluar servis ringan dikenakan biaya Rp 111 ribu termasuk pajak.
Biaya tersebut juga hanya berlaku di bengkel resmi Suzuki SBT Pulogadung.
"Hasil uji emisi nantinya jika lolos akan langsung diinput secara online di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta," ujar Dewa.
Lolos atau tidaknya hasil pengujian, Dewa mengatakan ada dua parameter emisi yang dilihat.
Yaitu karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HO).
"Untuk produksi mobil di atas 2007 ambang batas emisi gas buang CO 1,5 persen dan HC 200 ppm," terang Dewa.
"Sedangkan produksi di bawah 2007 ambang batas emisi gas buang CO 3 persendan HC 700 ppm," terusnya.
Baca Juga: Baru Tahu, Ini Yang Terjadi Jika Sering Ganti Merek Oli Mesin Mobil