Tabrak Orang Sampai Mati, Sopir Honda CR-V Istri Gubernur NTB Terancam Penjara Segini Lama

Irsyaad W - Selasa, 12 September 2023 | 13:00 WIB

Istri Gubernur NTB terlibat kecelakaan, Honda CR-V yang ditumpangi tabrak Honda BeAT hingga sebabkan balita tewas (Irsyaad W - )

Mengenai ancaman pidana, kecelakaan yang sampai mengilangkan nyawa bisa diancam pada pasal 310 ayat 4, yang berbunyi:

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)."

Budiyanto mengatakan, adapun proses damai antara pelaku dan korban yang terjadi di tingkat penyidikan tidak akan menghapus tuntutan hukum pidana kepada pelaku, sesuai pada pasal 234 ayat 1, 2 dan 3, serta pasal 235 ayat 1 dan 2.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku hanya jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

(dokumen istimewa)
Honda CR-V yang ditumpangi istri Gubernur NTT tabrak pemotor hingga tewas

Baca Juga: Innalillahi, CR-V Istri Gubernur NTT Cabut Nyawa Anak-anak, Polisi Lakukan Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/10/150100515/kecelakaan-mobil-istri-gubernur-ntb-ini-ancaman-pidana-tabrak-orang-sampai