Tabrak Orang Sampai Mati, Sopir Honda CR-V Istri Gubernur NTB Terancam Penjara Segini Lama

Irsyaad W - Selasa, 12 September 2023 | 13:00 WIB

Istri Gubernur NTB terlibat kecelakaan, Honda CR-V yang ditumpangi tabrak Honda BeAT hingga sebabkan balita tewas (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Jangan pernah main-main ketika berkendara di jalan raya.

Kurang konsentrasi lalu tabrak orang sampai mati hukumannya berat.

Seperti kasus yang menimpa sopir pribadi istri Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial SY.

Honda CR-V yang dikemudikannya menabrak Honda BeAT hingga sebabkan satu orang meninggal.

Peristiwa terjadi di jalan bypass BIL, Desa Labulia, Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sekitar pukul 11.00 Wita, (9/9/23).

Korban tewas dalam kecelakaan tersebut yakni balita berinisial MR (2) tewas.

Sedangkan dua lainnya yakni J dan A mengalami luka berat.

Bicara mengenai kecelakaan lalu-lintas, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, baik kasus ringan, sedang atau berat, maka akan diproses dengan acara peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 230, yang berbunyi:

"Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kompas.com/Dok. Istimewa
Kondisi Honda BeAT usai ditabrak HOnda CR-V berisi istri Gubernur NTB