"Kita kalau mengacu pada UU Lalu Lintas di Pasal 310 itu kita juga perlu unsur-unsur yang menguatkan, artinya tidak boleh kita menahan seseorang hanya satu bukti," kata Amin, kepada wartawan saat ditemui di bilangan Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel (11/9/2023).
"Kan buktinya sekarang baru mobil, kemudian unsur yang lain contoh visum itu kalau luka berat baru bisa kita lakukan penahanan, namun demikian proses tetap berjalan," sambungnya.
Selain kurangnya alat bukti, Amin juga mengungkapkan bahwa alasan wanita itu tidak ditahan dikarenakan pertimbangan penyidik.
"Ditahan tidaknya seseorang hanya pertimbangan penyidik," ucapnya.
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu mengatakan, untuk perkembangan kasus pengemudi mobil lindas balita ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan baik itu saksi, kemudian pelaku, kemudian ibu korban, kami juga sudah mintai keterangannya. Hasil visum ada dari pihak keluarga, namun demikian kita perlu pembanding lagi apakah perlu visum dari RS yang lain sehingga mungkin akan lebih valid data yang dikeluarkan," ungkapnya.
Baca Juga: Kisruh Balita Dilindas Pajero Sport Tetangga, Begini Kronologi Versi Korban dan Pelaku