Enaknya Penunggak Pajak 7 Provinsi Ini, Bayar Denda dan BBNKB Masih Nol Rupiah

Ferdian - Jumat, 15 September 2023 | 20:10 WIB

Ilustrasi: Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Jangan sampai kelewat lagi, ini daftar provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan.

Dalam program pemutihan ini, wajib pajak cuma perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan.

Bahkan terkadang juga disertai pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.

Adapun daftar Provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak sepanjang September 2023, hingga yang berakhir pada Desember 2023 :

1. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan PKB sejak 3 April 2023 hingga 30 September, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.

Adapun beberapa syarat untuk mendapat keringanan:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama satu hingga dua tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan