Otomotifnet.com - NRA (25) patut dijuluki pemuda bawa perasaan (baper).
Akibat perbuatannya, berujung ke proses pengadilan.
Sebab NRA bersama rekannya inisial DKM (23) dan RRP (19) menganiaya dua pemuda hingga babak belur.
Perkara ini berawal sepele, NRA tidak terima disoraki saat jatuh dari motor oleh dua korban inisial MRM (20) dan AH (17).
NRA, DKM dan RRP akhirnya diringkus Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Diketahui ketiga tersangka merupakan warga desa Panggungrejo, Kauman, Tulungagung.
Sedangkan dua korban warga desa Batangsaren, Kauman, Tulungagung.
"Dua orang tersangka telah kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Kekerasan ini bermula saat NRA mengendarai motor secara cara ugal-ugalan di Desa Panggungrejo, Kauman, sekitar pukul 01:00 WIB, (27/8/23).
NRA menggeber-geber motornya sambil ngetrail kemudian jatuh karena ulahnya sendiri.