Otomotifnet.com - Beda sendiri, pelat nomor kendaraan Kalimantan Selatan berbeda kalau dibandingkan dengan wilayah lain di Kalimantan.
Seperti yang ramai di media sosial X atau dulunya Twitter.
Dalam unggahan yang dibagikan pada Kamis (14/9/2023) itu, netizen mencantumkan foto kode pelat nomor kendaraan provinsi di Kalimantan.
Empat provinsi di Kalimantan menggunakan kode pelat nomor berawalan huruf K, yakni Kalimantan Utara (KU), Kalimantan Barat (KB), Kalimantan Tengah (KH), dan Kalimantan Timur (KT).
Sedangkan Kalimantan Selatan memiliki kode pelat nomor kendaraan yang berbeda yakni DA. "Gak kompak," tulis akun @recehtapisayng dalam unggahannya.
Memang kenapa pelat nomor kenadaraan di Kalimantan Selatan beda dari daerah lain?
Apa alasannya?
Direktur Lalulintas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede mengatakan, kode DA adalah singkatan dari Distrik Amandit atau yang lebih dikenal untuk saat ini Kandangan.
Wilayah Distrik Amandit meliputi daerah aliran Sungai Amandit.
Amandit merupakan sub daerah aliran sungai anak Sungai Barito.
Sungai Amandit mengalir dari pegunungan Meratus ke arah barat, bercabang dua bermuara pada Sungai Negara dan Sungai Tapin.
Wilayah distrik ini sekarang termasuk dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sedangkan Kandangan adalah ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sekaligus menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel.
Pardede mengatakan, wilayah Amandit di Kalimantan Selatan menjadi daerah pertama di Kalimantan yang menggunakan pelat nomor kendaraan di era Hindia Belanda.
Pada masa pemerintah kolonial Belanda, mereka menerapkan aturan bernama kentekens atau sekarang lebih dikenal dengan Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB).
Kentekens ini menggunakan kode wilayah berdasarkan karesidenan. Khusus untuk wilayah Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo, memiliki kode pelat nomor kendaraan DA.
Saat itu Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo merupakan daerah selatan dan timur di Kalimantan yang kini meliputi Kalsel, Kalteng, Kaltara, dan Kaltim.
"Kode DA tetap dipertahankan setelah masa kemerdekaan di Kalimantan Selatan, walaupun secara administratif sudah menjadi provinsi tersendiri sejak tanggal 14 Agustus 1950," jelas Pardede.
Baca Juga: Waspada, Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Polisi Saat Razia, Ini Penyebabnya