Otomotifnet.com - Sampai saat ini, peredaran kendaraan listrik sedang diregistrasi dan diidentifikasi kepolisian.
Berbeda dari motor dengan mesin bakar internal, STNK dan BPKB pada motor listrik memiliki sejumlah perbedaan.
Salah satu perbedaan terletak pada kapasitas mesin yang diganti menggunakan satuan ‘kWh’, sementara pada aturan lama hanya berupa ‘cc’.
Meski begitu, aturan ini hanya berlaku pada motor listrik dan bukan sepeda listrik.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa sepeda listrik tidak mendapatkan STNK maupun BPKB.
“Permenhub 45 tahun 2020 di situ dijelaskan ada kendaraan motor tertentu, masuk di bawah itu sepeda listrik ataupun skuter, unicycle. Kalau sepeda listrik ada, masuk ke situ, tidak boleh melebihi 25 km/jam,” ujar Yusri di Jakarta (13/9/2023).
“Namanya sepeda tertentu. Boleh enggak pakai STNK BPKB? Enggak boleh,” katanya.
Menurut Yusri, penggunaan sepeda listrik pun dibatasi hanya diperbolehkan di kawasan tertentu.
Lalu peruntukannya berbeda, khusus anak usia 12-5 tahun, dan harus mendapat pengawasan orang tua, serta wajib menggunakan helm.
“Di mana boleh jalannya? Di kawasan tertentu dan tempat tertentu yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah. Contoh misalnya jalan Senayan ada Car Free Day, nanti ada kegiatan, boleh lewat trotoar,” ucap Yusri.
“Tapi diatur pemerintah daerah, karena yang diprioritaskan pejalan kaki. Jadi kalau ada yang jual sepeda listrik? Minta STNK BPKB, tidak akan saya kasih,” ujarnya.
Baca Juga: Total 45 Sepeda Listrik Batal Jadi Duit, Lebih Dulu Jadi Bangkai di Atas Truk