Otomotifnet.com - Gak ada kompromi, Polisi melarang keras penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Untuk itu, mari ingatkan anak-anak yang diberi fasilitas sepeda listrik.
Larangan ini seperti diberlakukan Polres Metro Depok.
Plt Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Sugianto juga memerintahkan personelnya untuk melakukan penindakan, bagi pengendara sepeda listrik apabila kedapatan melintas di jalan raya.
"Dinasehati jangan gunakan di jalan umum disuruh kembali ke rumah," ujar Sugianto, (14/8/23).
Menurutnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Meski begitu, masyarakat masih boleh menggunakan sepeda listrik, namun harus tetap memperhatikan keamanan berkendara.
"Untuk pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan." imbaunya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR