"Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," tegas Sugianto.
Ia juga mengingatkan agar orang tua ikut mengawasi anak-anaknya yang bermain pakai sepeda listrik, khususnya untuk menjaga keamanan berkendara di jalan raya.
"Untuk keselamatan penggunannya wajib menggunakan helm, dan kecepatannya tidak boleh melebihi 20 kpj," sebutnya.
"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," kata Sugianto.
Baca Juga: Viral Bocil Bonceng Tiga Pakai Sepeda Listrik Hantam Gerobak, Orang Tua Perlu Tahu Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR