Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sanksi Nekat Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya, Polisi Tak Segan Beri Tindakan Begini

Irsyaad W - Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya ditindak Polisi
Polresta Mamuju
Pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya ditindak Polisi

"Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," tegas Sugianto.

Ia juga mengingatkan agar orang tua ikut mengawasi anak-anaknya yang bermain pakai sepeda listrik, khususnya untuk menjaga keamanan berkendara di jalan raya.

"Untuk keselamatan penggunannya wajib menggunakan helm, dan kecepatannya tidak boleh melebihi 20 kpj," sebutnya.

"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," kata Sugianto.

Baca Juga: Viral Bocil Bonceng Tiga Pakai Sepeda Listrik Hantam Gerobak, Orang Tua Perlu Tahu Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/15/062200915/polres-metro-depok-larang-penggunaan-sepeda-listrik-di-jalan-raya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa