Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendarai Sepeda Listrik Ada Aturannya, Wajib Pakai Helm, Minimal Usia Segini

Ferdian - Senin, 20 Maret 2023 | 08:00 WIB
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya ada aturannya lho
Polresta Mamuju
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya ada aturannya lho

Otomotifnet.com - Pengguna motor dan sepeda listrik banyak berseliweran di jalanan.

Tentu hal tersebut bisa dibilang sejalan dengan program pemerintah agar masyarakat menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Ditambah juga insentif atau bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7 juta, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi motor bensin jadi listrik.

Namun seiring dengan program pemerintah, pengguna sepeda listrik makin banyak, khususnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sepeda listrik dianggap mudah pengoperasian dan pengendara enggak perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Banyaknya pengendara sepeda listrik di Kupang mendapat perhatian dari polisi.

Satlantas Polres Kupang memberikan persyaratan dan kewajiban yang harus dipatuhi pengendara sepeda listrik di Kota Kupang.

Ilustrasi pengendara sepeda listrik di jalan raya.
TribunGorontalo.com
Ilustrasi pengendara sepeda listrik di jalan raya.

"Persyaratan dan kewajiban tersebut demi keselamatan pengendara sepeda listrik serta pengguna jalan lain," ucap Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Imanuel Zacharias dikutip dari korlantas.polri.go.id (18/3/2023).

Berikut ini beberapa kewajiban dan persyaratan yang harus dipatuhi para pengendara sepeda listrik di Kota Kupang, yakni:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa