Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sanksi Nekat Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya, Polisi Tak Segan Beri Tindakan Begini

Irsyaad W - Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya ditindak Polisi
Polresta Mamuju
Pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya ditindak Polisi

Otomotifnet.com - Gak ada kompromi, Polisi melarang keras penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Untuk itu, mari ingatkan anak-anak yang diberi fasilitas sepeda listrik.

Larangan ini seperti diberlakukan Polres Metro Depok.

Plt Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sugianto juga memerintahkan personelnya untuk melakukan penindakan, bagi pengendara sepeda listrik apabila kedapatan melintas di jalan raya.

"Dinasehati jangan gunakan di jalan umum disuruh kembali ke rumah," ujar Sugianto, (14/8/23).

Menurutnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Ilustrasi anak-anak pengendara sepeda listrik yang berkendara di jalan raya.
ntmcpolri.info
Ilustrasi anak-anak pengendara sepeda listrik yang berkendara di jalan raya.

Meski begitu, masyarakat masih boleh menggunakan sepeda listrik, namun harus tetap memperhatikan keamanan berkendara.

"Untuk pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan." imbaunya.

"Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," tegas Sugianto.

Ia juga mengingatkan agar orang tua ikut mengawasi anak-anaknya yang bermain pakai sepeda listrik, khususnya untuk menjaga keamanan berkendara di jalan raya.

"Untuk keselamatan penggunannya wajib menggunakan helm, dan kecepatannya tidak boleh melebihi 20 kpj," sebutnya.

"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," kata Sugianto.

Baca Juga: Viral Bocil Bonceng Tiga Pakai Sepeda Listrik Hantam Gerobak, Orang Tua Perlu Tahu Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/15/062200915/polres-metro-depok-larang-penggunaan-sepeda-listrik-di-jalan-raya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa