Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Orang Tua Jangan Shock, Polisi Bisa Tindak dan Sita Sepeda Listrik di Jalan

Ferdian - Sabtu, 29 Juli 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi pengguna sepeda listrik, di luar negeri sepeda listrik harus punya SIM seperti motor.
TribunGorontalo.com
Ilustrasi pengguna sepeda listrik, di luar negeri sepeda listrik harus punya SIM seperti motor.

Otomotifnet.com - Sepeda listrik sudah mulai banyak seliweran di Indonesia.

Salah satu alasannya karena sepeda listrik tak butuh yang namanya Surat Izin Mengemudi alias SIM untuk membawanya.

Selain itu, sepeda listrik juga enggak perlu bayar pajak tahunan kayak motor.

Meski begitu, banyak pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.

Terlihat kebal hukum, faktanya sepeda listrik bisa kena tilang polisi di jalan.

Perlu diingat, sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan umum karena bisa membahayakan pengendara.

Selain melanggar aturan, sepeda listrik juga dirancang tidak untuk jalan bersama kendaraan lainnya.

Dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam dan tidak memiliki pedal termasuk melanggar aturan.

Jika memang sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam dan tidak memiliki pedal kayuh, maka harus naik statusnya jadi motor listrik.

Nah, orang tua jangan shock alias kaget kalau anaknya ditindak pihak kepolisian.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa