Biar Bayar Parkir Gak Mahal, Begini Cara Instan Agar Mobil Tua Lolos Uji Emisi

Andhika Arthawijaya - Selasa, 19 September 2023 | 17:45 WIB

Suzuki SX4 2008 saat lagi diuji emisi gas buangnya di bengkel Suzuki SBAM Pondok Gede, Jakarta Timur (Andhika Arthawijaya - )

Otomotifnet.com – Warga DKI dan sekitarnya jangan senang dulu tilang uji emisi resmi dibatalkan.

Pasalnya, aturan bayar parkir lebih mahal untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi tetap diberlakukan, bahkan titik parkirnya akan diperbanyak.

Terhitung per tanggal 1 Oktober 2023 mendatang akan ditambah lagi 121 lokasi parkir disinsentif di wilyah DKI Jakarta, yang menerapkan aturan ini.

Artinya bila ditambah dengan 10 lokasi parkir yang sudah berjalan, total nanti akan jadi 131 titik lokasi parkir disinsentif.

Baca Juga: Parkir Mahal Khusus Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Diperluas, Nambah Ratusan Titik

"Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir," ungkap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, melalui keterangan resminya (15/9/2023).

Oiya, 10 lokasi parkir disinsentif yang sudah ada saat ini yaitu di RTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan gedung parkir Taman Menteng.

Ada juga di gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, serta pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.

Nah, buat sobat yang kendaraan sering “main” ke tempat-tempat tersebut dan saat ini belum melakukan uji emisi, segera sambangi bengkel pengujian emisi terdekat.

Gak perlu takut emisi gas buang kendaraan kesayangan gak lolos uji emisi.