Otomotifnet.com - Perpanjang STNK bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL.
Hanya saja, jika bayar pajak tahunan lewat aplikasi SIGNAL nantinya STNK tidak mendapat stempel dan paraf dari Samsat.
Namun Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin memastikan, STNK tersebut tetap sah dan tidak bisa ditilang.
Karena sebagai gantinya dalam aplikasi SIGNAL terdapat QR Code yang bisa digunakan tanda bukti sah.
Selain itu, Taslim menegaskan bahwa QR Code tersebut merupakan tanda bukti pengganti paraf dan stempel dari Samsat yang sah, sehingga pengemudi tetap wajib membawa STNK ketika berkendara.
"Aturan masih menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib dilengkapi dokumen yang sah. Artinya STNK yang masih berlaku dan sah," ungkap Taslim, (19/9/23).
Sedangkan, QR Code ini hanya untuk mengecek bahwa kendaraan ini telah melakukan kewajibannya atau belum.
"QR Code hanya diperuntukkan untuk mengecek ke database bahwa kendaraan tersebut telah melakukan kewajiban," jelasnya.
"Sehingga Fungsi QR Code ini masih dalam batasan verifikasi, belum mampu dijadikan sebagai alat kontrol," kata Taslim