Otomotifnet.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Bekasi, Jawa Barat cemberut berjamaah.
Padahal sebelumnya mereka pede bawa mobil dan motor buat ikut uji emisi gratis di Plaza Pemda Bekasi.
Tapi setelah dapat hasil uji emisi, seketika raut mukanya cemberut.
Staff Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Imam Sumarjan Hakim, menjelaskan, dari jumlah 150 kendaraan lakukan uji emisi kendaraan gratis, sebanyak 15 kendaraan tidak lolos uji emisi.
Sehingga, kendaraan mereka yang tidak lolos uji emisi langsung disarankan untuk ke bengkel melakukan servis.
Atau juga untuk kendaraan tahun muda atau baru disarankan gunakan bensin jenis pertamax.
"Rekomendasinya lebih sering diservis dan mobil-mobil baru ganti jenis bensinya, karena cocoknya pakai pertamax ya bukan pertalite," kata Imam, (20/9/23).
Imam menambahkan, uji emisi kendaraan gratis ini dalam rangka mengurangi polusi udara di Kabupaten Bekasi.
Mereka yang tidak lolos biasanya tidak rutin diservis dan ada endapan knalpot yang masih banyak.
"Kendaraan yang lolos uji emisi akan diberikan sertifikat uji emisi," tandasnya.
Uji emisi kendaraan gratis itu digelar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, berlangsung selama tiga hari, sejak 19-21 September 2023
Imam Sumarjan Hakim mengatakan hingga hari ini (20/9/23) ada sekitar 150 kendaraan mengikuti uji emisi kendaraan gratis.
Kendaraan mengikuti uji emisi ini dikhususkan untuk para ASN, meskipun warga juga boleh mengikutinya.
"Sejak kemarin hingga siang ini ada kurang lebih 150 kendaraan yang lakukan uji emisi," kata Imam,
Ada standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusannya sesuai ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup.
Syarat lolos uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan.
Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.
Seperti dijelaskan pada peraturan dengan syarat lolos uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori.
Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.
Pada mobil bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Untuk mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton.
Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak.
Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.
Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi.
Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4.5 persen dan HC 2.000 ppm.
Baca Juga: Aturan Baru Bayar Pajak STNK, Menhub Sebut Sudah Disetujui Presiden