Untuk mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton.
Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak.
Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.
Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi.
Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4.5 persen dan HC 2.000 ppm.
Baca Juga: Aturan Baru Bayar Pajak STNK, Menhub Sebut Sudah Disetujui Presiden