Otomotifnet.com - Peredaran pelat nomor palsu merajalela di wilayah DKI Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan kalau kasus tersebut dijumpai saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, kasus kendaraan dengan pelat palsu dirasa semakin banyak terjadi.
Kasus ini juga cukup menyulitkan, menimbang pelat nomor palsu lumayan susah untuk diidentifikasi.
Prosesnya juga sedikit memakan waktu, karena harus melibatkan banyak pihak.
“Untuk pelat palsu, memang tidak semua anggota paham (cara membedakannya). Perlu keahlian serta kordinasi dengan pihak Samsat, untuk memastikan nopol tersebut asli apa palsu,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com (22/9/2023).
Namun Sudarmo menjelaskan, sejatinya, ada beberapa anggota senior yang punya keahlian untuk mengidentifikasi dengan cara main mata alias pakai pandangan.
Cukup dengan melihat pelat, bisa langsung dibedakan antara asli atau palsu.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan memahami komposisi pelat dan cat yang digunakan.
Pelat nomor asli memiliki kontras warna netral dan bahannya logam, sedangkan yang palsu warnanya cenderung reflektif dan bahannya alumunium.
Adapun terkait tilang yang diberikan, pengguna pelat nomor palsu akan dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
“Kalau pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan TNKB atau plat nopol sesuai aslinya, kena Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimalnya Rp 500.000,” ucapnya.