Otomotifnet.com - Mobil pakai pelat palsu di Indonesia sudah banyak ditemui.
Bahkan hal tersebut banyak dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas biasa.
Berbeda dengan di luar negeri yang dianggap tindakan pindana dan dendanya pol-polan mahalnya, bahkan bisa bikin miskin.
Bayangkan saja, di Amerika kalau ketahuan pakai plat palsu bisa didenda Rp 75 juta, bandingkan kalau di Indonesia, cuma recehan Rp 500 ribu.
Denda Rp 500 ribu, bagi orang yang punya duit, bisa dianggap uang receh.
Contoh kasus terbaru adalah kejadian Jeep Wrangler Rubicon yang menyerempet kendaraan dan viral di media sosial.
Ketika dicek oleh pihak kepolisian, pelat nomor tersebut bukan didaftarkan atas Rubicon.
Kasus yang paling fenomenal seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Ia mengaku menggunakan pelat nomor palsu untuk gagah-gagahan atau terlihat keren.
Aturan mengenai pelat nomor sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).