Otomotifnet.com - Polisi sudah tetapkan tersangka atas petaka maut di simpang exit tol Bawen.
Sosok yang bertanggung jawab atas tragedi maut tersebut yakni Agus Riyanto (44), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan.
Bukan cuma itu, perusahaan pemilik truk sekaligus tempat Agus bekerja juga terancam pasal 351 terkait Lalu Lintas.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, sudah dilakukan gelar perkara terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
"Sudah (tersangka)," jelasnya saat dikonfirmasi soal status sopir truk oleh awak media di Sirkuit Mijen Semarang dikutip dari Kompas.com, (25/9/23).
Selanjutnya, dia juga akan melakukan pemeriksaan soal dimensi dan maintenance truk tersebut.
Koperasi dari CV atau perusahaan seharusnya bertanggungjawab dengan kondisi truk.
"Akan kami lihat juga apakah dimensinya melebihi. Termasuk koperasi dari CV atau perusahaan pengusaha manajemen yang bertanggung jawab," paparnya.
Dia menegaskan, jika CV tersebut terbukti tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, maka akan diancam dengan Pasal 315 terkait Lalu Lintas.
"Pasal sedang kami dalami setelah penetapan tersangka," jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, traffic light di simpang Exit Tol Bawen tersebut akan dievaluasi setelah terjadi kecelakaan beruntun.
"Iya nanti akan dimintakan evaluasi," jelasnya saat dikonfirmasi dilansir dari Kompas.com.
Dia menjelaskan Polda Jateng akan segera melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jateng untuk mencari solusi terbaik agar pengguna lalu lintas bisa menikmati perjalanan dengan nyaman dan aman.
"Evaluasi dari lalu lintas polda dan perhubungan," ujar dia.
Baca Juga: Daftar 5 Kecelakaan Maut Gara-gara Rem Truk Rewel, Bawen Terbaru, Bekasi Memilukan