Otomotifnet.com - Daihatsu Ayla milik seorang perempuan berinisial ES (33) digondol dengan modus diajak senang-senang.
Korban diketahui adalah warga Pemalang, Jawa Tengah.
Tak hanya mobil, barang-barang berharga milik ES juga dibawa kabur pelaku.
Pencurian itu bermula saat ES tergiur tawaran B (37) warga Klaten, dan AN (28) warga Salatiga untuk menemaninya bersenang-senang di sebuah tempat hiburan.
Namun ES harus mengalami nasib nahas.
Dari penelusuran Satreskrim Polresta Solo, salah satu tersangka yakni B merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian bermula saat N dan AN menghubungi korban untuk menemani karaoke di sebuah lokasi.
Kemudian ketiganya sempat berpindah tempat untuk kembali berkaraoke lagi hingga akhirnya menginap di salah hotel di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo.
"Saat korban tidak sadarkan diri karena pengaruh miras, tersangka mengambil mobil dan barang berharga korban," terang Iwan saat jumpa pers di Mapolresta Solo (25/9/2023).
Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa korban kehilangan barang berupa uang Rp 1 juta, handphone, dan Daihatsu Ayla saat ia tertidur karena pengaruh miras.
Tak sampai di situ saja, Iwan mengatakan dari penelusuran kepolisian ternyata tersangka adalah seorang residivis.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa, yakni penggelapan atau pencurian mobil di tempat lain," ucapnya dikutip dari TribunSolo.com.
Saat ditanya awak media B mengaku telah melakukan kejahatan serupa di sejumlah kota termasuk di Solo, Cirebon dan Mojokerto.
Sementara itu semua mobil hasil curian juga ia jual kepada sosok bernama D di Bogor dengan harga yang bervariasi.
"Saya tidak bekerja. Sebelumnya sudah pernah melakukan penggelapan mobil, seingat saya 8 kali. Semua dijual kepada D dari Rp 12 juta sampai Rp 25 juta," ungkap B.
Lebih lanjut B mengaku biasanya ia menggunakan modus menyewa mobil rental.
Tetapi saat melancarkan aksinya, tersangka menggunakan cara yang berbeda.
"Di Solo baru ini (melakukan penggelapan). Kalau di Solo spontan, pas kita cari hiburan di Solo, ketemu LC dan bawa mobil," ucapnya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: TNI Gadungan Kini Berseragam Oranye, Kibulin Pengusaha Mobil Rental Pakai Cara Begini