Geger Dishub Asal Derek Mobil Berhenti, Pemilik Ditodong Duit Setengah Juta

Irsyaad W - Kamis, 28 September 2023 | 11:30 WIB

Dinas Perhubungan derek mobil berhenti dan pemilik ditodong Rp 500 ribu (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sebuah video bikin geger atas perlakuan Dinas Perhubungan terhadap mobil berhenti.

Sebab Dishub asal derek mobil berhenti dan pemilik ditodong duit setengah juta.

Dalam video yang diungah akun TikTok/@Bunga Aurellie tersebut, pemilik berkilah bahwa mobilnya tidak parkir sembarangan, dan hanya berhenti sebantar karena masih ada orang di dalam mobil.

"Kok dishub skrg udh kayak tukang palak yah gak suka aja caranya ngancem langsung dibawa," tulis keterangan video dikutip dari Kompas.com, (27/9/23).

Benci bgt berasa preman tukang palak dan marah2 pdhl keadaanya masih ada aku di dlm mobil mau turun doang langsung mau ancem diderek @Dishub DKI Jakarta @Dishub tolong pak dijelasin yg baik jgn marah2 kayak preman #viralvideo #viraltiktok #dishubdkijakarta ? suara asli - BUNGAAURELLIE????????

"Jd ceritanya gue mau ke fotocopy gue turun kak @lisadwiseptiani09 berhenti sbntr kan kita ga parkir baru 2 menit ga di tinggalin jg keadaan di mobil jg ada orangnya. Trus di mintain 500rb kecuali ka lisa gada di mobil oke lah ini main angkut ajan ngamuk ngamuk dan gue minta penjelasan," tulis keterangan video.

"Pak kalau menjelaskan itu baik baik ya jgn tbtb ngamuk harus dengerin penjelasannya," tambahnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Bunga Aurellie sang pengunggah video dalam bio di Instagram merupakan penyanyi, kreator konten, aktris dan model belum memberi penjelasan.

Bicara mengenai aturan marka atau rambu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi dari pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

1. Rambu perintah atau rambu larangan Marka jalan Alat pemberian isyarat lalu lintas '
2. Gerakan lalu lintas
3. Berhenti dan parkir

Kemudian sesuai Pasal 275 Ayat 1 UU yang sama serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang diparkir sembarangan dapat langsung diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pelanggar juga dikenai sanksi Rp 500.000.

Baca Juga: Denda Setengah Juta Terus Bertambah, Begini Cara Tebus Mobil Kena Derek Dishub DKI