Kapolri Terbitkan Telegram Khusus Polwan, Ada Tatanan Rambut Baru Standar Dunia

Irsyaad W - Kamis, 28 September 2023 | 17:30 WIB

ILUSTRASI: Polisi Wanita (Polwan) (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada aturan baru soal tatanan rambut Polisi Wanita (Polwan) sesuai standar dunia.

Beleid tersebut tertuang dalam surat telegram nomor KEP/1164/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, (27/9/23) dikutip dari Kompas.com.

Dilihat dalam surat telegram yang ada, ketentuan ini berlaku bagi semua Polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri.

Ketentuan ini berlaku pada saat anggota Polwan menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas, baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri.

Adapun ketentuan rambut untuk Polwan yang diatur dalam telegram tersebut adalah sebagai berikut:

IG/@ritayuliana_4
AKP Rita Yuliana, polwan cantik yang mendadak trending Google

Bagi Polwan yang memiliki rambut 2 sentimeter (cm) melebihi kerah:

1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3. Tidak berjambul atau berponi;
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5. Tidak mengubah warna asli rambut.

Bagi Polwan yang memiliki rambut pendek: