Kapolri Terbitkan Telegram Khusus Polwan, Ada Tatanan Rambut Baru Standar Dunia

Irsyaad W - Kamis, 28 September 2023 | 17:30 WIB

ILUSTRASI: Polisi Wanita (Polwan) (Irsyaad W - )

1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3. Tidak mengubah warna asli rambut;
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.

Terkait penggunaan rambut palsu atau (wig) dapat digunakan apabila:

1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2. Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

Disebutkan pula dalam aturan itu, Polwan yang bergama islam dapat mengenakan jilbab sesuai ketentuan.

Tribunnews
aturan dandan Polisi Wanita Indonesia

Baca Juga: Bukan Cuma Dandan, Polwan Posting Di Medsos Pun Ada Aturannya