Bukan Cuma Dandan, Polwan Posting Di Medsos Pun Ada Aturannya

Joni Lono Mulia - Rabu, 23 Mei 2018 | 11:12 WIB

Ilustrasi Polisi Wanita dandan dan menggunaan media sosial diatur sedemikian rupa (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Ternyata ada aturan yang harus dipenuhi buat Polisi Wanita (Polwan) terkait penggunaan  media sosial dan nggak bisa dilakukan sembarangan.

Bila ada polwan yang melanggarnya, ada konsekuensi yang harus diterima.

Nggak hanya itu, urusan dandan atau tata rias wajah untuk Polwan juga ada aturannya.

(BACA JUGA: Hindari Jebakan, Toko Makanan Di Rest Area Wajib Pasang Harga, Toilet Bayar, Laporkan)

Semua itu tentu dikaitkan dengan profesionalisfe polwan itu sendiri.

Dalam aturan yang tercantum dalam buku saku tata tertib polwan, disebutkan bahwa media sosial dapat digunakan para polwan untuk membuat tulisan, komentar, foto, video, gambar tentang prestasi.

Kemudian aktivitas pelayanan kepada masyarakat dan keberhasilan tugas maupun dalam bidang lain yang bersifat informatif, edukatif, dan aktual.

Sementara beberapa larangan untuk para polwan dalam menggunakan media sosial adalah sebagai berikut:

(BACA JUGA: Penasaran...Beda Helm Murah Dan Mahal, Cara Tesnya Bikin Kaget)

1. Membuat tulisan, komentar atau meneruskan informasi yang bersifat rahasia, sensitif, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan memprovokasi kelompok tertentu atau instansi lain.

2. Menampilkan perilaku negatif dan gaya hidup mewah atau hedonis baik dalam bentuk gambar, foto, dan video.

3. Mengunggah dan atau meneruskan foto, video, dan atau lokasi terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia, korban, dan lokasi bencana.

4.Mengunggah foto dan atau video ke media sosial yang tidak sesuai norma dan etika profesi Polri.