Hingga saat ini pihaknya belum pernah menemui pelanggaran berat terkait penyalahgunaan media sosial.
Dalam buku saku polwan disebutkan berbagai ancaman hukuman yang dapat diterima para polwan jika tidak menggunakan media sosial secara bijaksana:
1. Perbuatan tindak pidana penyalahgunaan media sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Perbuatan melanggar disiplin anggota Polri PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
(BACA JUGA: Kesalahan Fatal Pengendara, Hukumannya Mulai Cabut SIM Sampai Masuk Bui)
3. Pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana termuat dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Naning mengatakan, ancaman hukuman untuk para polwan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan secara bertahap mulai teguran tertulis, tunda kenaikan gaji berkala (KGB), usulan kenaikan pangkat (UKP), dan pendidikan (DIK).
Kemudian mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan, penempatan khusus, pidana penjara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polwan Tak Boleh Sembarangan Gunakan Media Sosial, Begini Aturannya..."