Otomotifnet.com - Honda Vario tergeletak dengan kondisi bodi remuk di dekat perlintasan kereta api.
Ban belakang penyok, bodi pecah akibat kecelakaan lawan Kereta Api.
Peristiwa ini terjadi di perlintasan KA tanpa palang pintu atau tidak terjaga Jalan Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Sabtu (30/9/2023).
Kronologi bermula saat KA Commuter line Dhoho relasi Blitar - Pasarsenen melintas di perlintasan no 260 km 169 + 1/2 terdapat pengendara motor yang melintas.
Tanpa menengok kanan dan kiri serta tidak memperhatikan KA Dhoho sedang melintas di lokasi perlintasan, pengendara motor tidak berhenti dan menabrak KA.
Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun kendaraan tersebut tidak merespon.
Sehingga motor itu menyenggol KA Dhoho relasi Kertosono- Blitar.
Tim Polisi khusus KA dan security menuju ke lokasi mengamankan jalur, selanjutnya menghubungi Polsek Kras dan korban dibawa ke RS Arga Husada Ngadiluwih oleh petugas Kepolisian.
Akibat kecelakaan ini, pemotor bernama Marsuji dikabarkan meninggal dunia.
Supriyanto, Humas PT KAI Daop 7 Madiun menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” jelasnya.