Otomotifnet.com - Ucapkan sayonara atau selamat tinggal ke pelat nomor arogan.
Karena mulai Oktober 2023 ini gak ada lagi penerbitan pelat RF, QZ, QH dan kawan-kawan (dkk).
Melansir Kompas.com, Korlantas Polri resmi menghentikan pembuatan baru maupun perpanjangan pelat dewa tersebut.
"Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, disitat dari NTMC Polri (1/10/23).
"Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Diketahui, kode RF merupakan singkatan dari 'reformasi' dan dikhususkan penggunaannya untuk kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Adapun macam-macam pelat RF yang mewakili kode instansi, yaitu RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.
Menurut Yusri, alasan Korlantas Polri hapus penggunaan pelat khusus ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.