Saat ini ratusan kendaraan itu terparkir di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota.
Pemilik dapat mengambil kendaraannya setelah sidang tilang.
Sebagai persyaratan, pemilik harus membawa dokumen kendaraan dan mengganti knalpot sesuai spek pabrikan.
PIhaknya juga akan mengecek kendaraan yang tidak ada dokumennya.
Satreskrim akan mendalami identifikasi nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) kendaraan tanpa dokumen tersebut.
"Bila kendaraan itu pernah disita dalam operasi sebelumnya, maka kami beri sanksi lebih berat, yaitu pemilik bisa mengambil kendaraannya setelah dua bulan," terangnya.
Baca Juga: Perkara Knalpot Brong, Bang Jago Nantang Bawa Celurit, Bikin Remaja Masuk RS